Tidak Mentolerir Fraud, BRI Cabang Cepu Pecat Pegawainya yang Diduga Gelapkan Uang Nasabah
Jawa tengah dan diy | 10 Oktober 2024, 21:24 WIBKOMPAS.TV – Pihak BRI Kantor Cabang Cepu memecat seorang pegawainya yang diduga terlibat fraud dan menilep uang sebesar Rp403 juta untuk kegiatan judi online.
Penjelasan itu disampaikan oleh Yudhiarto selaku Pemimpin Kantor Cabang BRI Cepu melalui keterangan tertulis yang diterima oleh redaksi Kompas.TV, Kamis (10/10/2024).
Yudhiarto menyampaikan hal itu untuk menanggapi adanya pegawai yang diduga menggelapkan uang milik nasabah.
“Atas kejadian tersebut, BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi oknum pekerja yang terlibat fraud,” jelasnya.
Baca Juga: Menggelapkan Uang Nasabah, Karyawan Bank di Blora Ditangkap Polisi
Ia menjelaskan, kasus dugaan penggelapaan yang sedang ditangani oleh Polres Blora tersebut adalah pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang BRI Cepu.
“Langkah tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja BRI,” tegasnya.
“BRI menyerahkan kasus ini kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Mapolres Blora sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Ia juga menyebut BRI mengapresiasi pihak Kepolisian yang telah memproses laporan BRI tersebut sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku.
“BRI senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya,” imbuhnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV