> >

3 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Usaha Tani Resmi Dilimpahkan ke Kejari Boalemo

Berita daerah | 10 Oktober 2024, 15:51 WIB

BOALEMO, KOMPAS.TV - Setelah melalui berbagai tahapan penyidikan hingga resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Gorontalo, kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Boalemo Darwis Moridu kini telah dilimpahkan dan diserahkan ke pihak Kejaksaan Boalemo untuk proses lebih lanjut.

Darwis Moridu diduga turut terlibat dalam korupsi proyek jalan usaha tani Dinas Pertanian Boalemo pada tahun 2019 lalu.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh badan pemeriksa keuangan, kerugian Negara akibat kasus ini mencapai 1,6 milyar rupiah, atas pengerjaan proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

Bahkan sebelumnya, Penyidik Polda Gorontalo menemukan adanya pelanggaran aturan pada 42 penunjukan langsung atau PL proyek jalan usaha tani ini.

Selain Darwis Moridu, 2 tersangka lain pun turut dilimpahkan dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Boalemo untuk proses hukum selanjutnya. 

Baca Juga: Oknum Anggota KPU Kota Gorontalo Dipolisikan Pengusaha Sembako Atas Dugaan Penipuan

Tak hanya tiga tersangka tersebut, sebelumnya Polda Gorontalo pun telah menetapkan 4 orang tersangka lainnya yang turut terlibat dalam kasus ini, bahkan satu diantaranya adalah mantan Kepala Dinas Pertanian Boalemo.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Boalemo akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan bersamaan dengan 4 tersangka lainnya yang kini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

 

#kasuskorupasi

#jalanusahatani

#boalemo

#kejariboalemo

#gorontalo

Penulis : KompasTV-Gorontalo

Sumber : Kompas TV


TERBARU