Pasca Vonis, Sorbatua Sialagan Tetap Berjuang
Sumatra | 10 Oktober 2024, 17:33 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Pasca divonis dua tahun penjara ketua adat Sorbatua Sialagan bersama Walhi Sumut bertekad tetap mempertahankan lahan wilayah adat hutan Dolok Parmonangan Simalungun Sumatra Utara.
Konflik panjang antara masyarakat dan perusahaan pengelola hutan di Kabupaten Simalungun disebutkan akan masih akan terus bergulir meskipun masyarakat adat mengaku terus mendapatkan tekanan dalam mempertahankan wilayah adat atas izin konsesi perusahaan pengolah hutan.
Dengan adanya vonis dua tahun terhadap ketua adat Sorbatua Sialagan mengaku tidak mundur, menurut mereka Sorbatua merupakan pejuang lingkungan dan tanah adat hutan Dolok Parmonangan Simalungun.
Dalam keterangan persnya disebutkan konflik lahan sudah berlangsung lama dan telah menyudutkan masyarakat adat, ketua lembaga adat keturunan Ompu Mamontang laut Ambarita.
Mangitua Ambarita juga menjadi korban pada tahun 2004 divonis satu tahun dengan tuduhan menguasai lahan tanpa ada izin. Mangitua sangat kecewa atas kurangnya perhatian negara kepada masyarakat adat. Negara malah mendukung perusahaan yang merusak hutan dan membiarkan masyarakat adat tertindas.
Aliansi masyarakat adat nusantara tano batak, berencana protes ke pengadilan tinggi Medan untuk meminta pembebasan Sorbatua Sialagan dalam sidang banding atas putusan pengadilan negeri Simalungun. (#)
#medan #lahanadat #sorbatuasialagan #hutandolokparmonangan #sumut
Penulis : KompasTV-Medan
Sumber : Kompas TV