> >

Klaim Dirinya Tak Bersalah, Jessica Wongso Kembali Ajukan PK Kasus Pembunuhan Mirna

Jabodetabek | 9 Oktober 2024, 23:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan terpidana kasus pembunuhan kopi sianida, Jessica Kumala Wongso mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan hakim yang menyatakan ia bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin pada 2016.

Pengajuan PK ini didasarkan pada adanya novum baru yang diperoleh tim kuasa hukum, yaitu rekaman perbincangan antara ayah Mirna, Darmawan Salihin mengenai kepemilikan file rekaman CCTV di Kafe Oliver pada hari kematian Mirna.

Tim kuasa hukum Jessica menyimpulkan bahwa rekaman CCTV yang digunakan sebagai alat bukti petunjuk diduga telah direkayasa.

Otto Hasibuan salah satu anggota tim kuasa hukum  menduga bahwa rekaman CCTV tidak utuh karena terdapat penurunan kualitas resolusi dari video yang diputar selama persidangan.

Baca Juga: Otto Hasibuan Sebut Nama Darmawan Salihin di Pengajuan PK Jessica Wongso, Terkait CCTV di Olivier

#kopi #sianida #jessicawongso

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU