Dugaan Kampanye Bagi-Bagi Migor, Egi-Syaiful Dilaporkan ke Bawaslu Lampung Selatan
Sumatra | 8 Oktober 2024, 17:09 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan, Radityo Egi dan M. Syaiful, dilaporkan ke Bawaslu karena diduga membagikan minyak goreng saat kampanye.
Pelaporan ini dilakukan oleh rivalnya, tim hukum dari pasangan Nanang Ermanto dan Antoni Imam, yang menyertakan video sebagai bukti dugaan pelanggaran tersebut.
Video yang beredar menunjukkan aktivitas pembagian minyak goreng kepada warga, yang dianggap melanggar aturan kampanye.
Tim hukum Nanang dan Antoni meminta Bawaslu untuk menyelidiki kasus ini, serta meminta kepada polisi dan Satgas Pangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum terkait distribusi barang tanpa izin atau label resmi selama masa kampanye.
Kejadian ini menambah ketegangan dalam kontestasi pilkada di Lampung Selatan, di mana persaingan semakin ketat dan saling mengawasi antar pasangan calon semakin intensif.
Baca Juga: Ketua DPR, Puan Maharani Sebut Anggota DPR Berhak Dapatkan Tunjangan Perumahan!
#kampanye #politik #pilkada
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV