Akmal Malik Dilantik Kembali Menjadi PJ Gubernur Kaltim
Berita daerah | 7 Oktober 2024, 17:42 WIBJakarta - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian atas nama Presiden RI melantik Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik untuk perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur Kaltim.
Pelantikan dilaksanakan di Ruang Sidang Utama, Kementerian Dalam Negeri, di Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Senin(7/10/2024).
Mendagri Tito Karnavian juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Presiden Nomor 118 /P Tahun 2024 tanggal 7 Oktober 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.
Mendagri Tito mengatakan, Pj. Gubernur Kaltim melanjutkan tugasnya, yaitu mengawal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kaltim. Selain juga melaksanakan tugas-tugas rutin lainnya.
Mendagri berpesan kepada Pj Gubernur Kaltim untuk terus mengawal dan mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Pak Akmal ini sudah memahami banget IKN, beliau akan mendukung pembangunan IKN,” kata Mendagri.
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik ditemui seusai pelantikan, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri yang telah memberi kepercayaan perpanjangan masa jabatan sebagai Pj Gubernur Kaltim.
“Terima kasih atas kepercayaan dan amanah ini. Sebenarnya sudah lama, karena kesibukan Pak Mendagri, terlewat dua hari jadi harus dilantik lagi menghindari terjadi multitafsir,” kata Akmal.
Akmal mengatakan, presiden melalui Mendagri berpesan untuk fokus menjaga dan memberi dukungan IKN dengan bekerja sama dengan Otorita IKN secara baik, karena IKN adalah masa depan Indonesia.
Karenanya, orkestrasi yang baik dengan kabupaten kota di sekitar IKN juga harus terus dijaga.
“Dukungan tidak hanya infrastruktur, lebih penting juga pembangunan sosial budayanya, agar tidak terjadi ketimpangan,” terangnya.
Terkait tugas dalam mengawal pilkada Kaltim, menurut Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini, tahapan pelaksanaan sudah berjalan dengan baik.
Penulis : KompasTV-Tenggarong
Sumber : Kompas TV