Aturan PMK Nomor 48 Tahun 2024 Memberatkan Pengusaha Kawasan Berikat
Jawa tengah dan diy | 7 Oktober 2024, 13:27 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 48 Tahun 2024. Adanya PMK ini dinilai memberatkan bagi Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB).
Adanya PMK Nomor 48 Tahun 2024 yang mengatur tentang pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk kain, karpet, dan tekstil penutup lantai, dinilai memberatkan pengusaha kawasan berikat, karena ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan.
Melalui APKB, para pengusaha meminta jika aturan tersebut idealnya diterapkan ke perusahaan yang melakukan direct import, bukan hasil produksi pengusaha kawasan berikat. Diharapkan, pemerintah melakukan evaluasi atau minimal memberikan relaksasi kepada pengusaha kawasan berikat.
“Kalau biaya masuk dan tambahan itu dikenakan di kawasan berikat, menurut kami kurang tepat. Alasannya, harusnya menyasar direct import bukan atas hasil produksi kami,” tutur Iwa Kuswara, Ketua Umum APKB.
“Untuk contoh, teman-teman yang produksi pakaian jadi, mereka impor kain dan benang, lalu wujudnya nanti berubah menjadi pakaian jadi. Harusnya, kawasan berikat yang notabene industri dalam negeri dikecualikan,” imbuhnya.
Sementara itu Ketua APKB Jateng-DIY, Jarot Wibowo menambahkan, di Jawa Tengah dan DIY ada 220 perusahaan kawasan berikat yang mayoritas adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri tekstil, sehingga dampaknya sangat dirasakan oleh pelaku usaha.
Ia pun meminta aturan tersebut tidak diterapkan di kawasan berikat, karena para pengusaha merupakan pelaku industri dalam negeri.
“Di Jawa Tengah-DIY sendiri ada 220 perusahaan yang menjadi anggota kami. Jadi, secara nasional, kami menyumbang 34 persen, jadi signifikan sekali,” ujar Jarot.
“Mungkin yang lebih disortir adalah kesepakatan bahwa kawasan berikat harusnya masuk industri dalam negeri, kalau seperti itu nanti bisa menjadi solusi,” sambungnya.
Keresahan para pengusaha kawasan berikat terhadap dampak peraturan PMK Nomor 48 Tahun 2024 tersebut, disampaikan oleh para pengusaha di acara Focus Group Discussion (FGD) dan mengundang pihak bea cukai.
#impor #beacukai #perusahaanberikat
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV