> >

Ini Jadwal dan Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta Senin 7 Oktober 2024

Jabodetabek | 7 Oktober 2024, 07:25 WIB
Ilustrasi. Sejumlah warga dengan dipandu beberapa anggota polisi, tengah menggunakan layanan SIM Keliling di Jakarta. (Sumber: PMJ News)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melalui akun media sosial @tmcpoldametro mengumumkan pembukaan lima lokasi layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling di wilayah Jakarta pada hari ini, Senin (7/10/2024).

Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengingatkan pentingnya memiliki SIM yang masih berlaku saat berkendara.

Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi maksimal yang bisa dijatuhkan adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini perlu membawa beberapa dokumen, antara lain:

  • KTP asli dan fotokopi;
  • SIM asli dan fotokopi;
  • Formulir permohonan.

Pemohon juga harus mengikuti tes kesehatan di lokasi layanan SIM Keliling.

Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, mereka diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Hal ini menegaskan, layanan SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM yang sudah tidak berlaku.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU