> >

KPU Provinsi Gorontalo Tetapkan Batas Dana Kampanye Pilgub, Setiap Paslon Maksimal Rp.30,8 Miliar

Berita daerah | 3 Oktober 2024, 10:37 WIB

GORONTALO.KOMPAS.TV - Sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan kampanye, seluruh pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye ke KPU Provinsi Gorontalo.

KPU Provinsi Gorontalo pun menegaskan dan memastikan seluruh paslon telah menyerahkan laporan dana awal kampanye, sehingga seluruh paslon berhak melaksanakan tahapan kampanye sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang ada.

KPU Provinsi Gorontalo mengungkapkan, laporan awal dana kampanye paslon yang masuk berkisar hingga 50 Juta Rupiah.

Disisi lain, KPU Provinsi Gorontalo juga telah menetapkan batasan total dana kampanye yang bisa digunakan oleh masing masing paslon, yakni maksimal Rp.30,8 Miliar 

Baca Juga: PDIP Menunjuk Bambang Pacul jadi Wakil Ketua MPR RI 2024-2029

Selanjutnya, masing masing paslon juga diharapkan dapat melakukan pelaporan penggunaan dana kampanye maupun penerimaan dana kampanye yang digunakan pada pilkada serentak 2024.

KPU Provinsi Gorontalo berharap seluruh paslon maupun tim pemenangan dapat melaksanakan tahapan kampanye dengan aman dan sesuai dengan ketentuan yang ada.

 

#pilgubgorontalo

#kpuprovinsigorontalo

#danakampanye

#gorontalo

Penulis : KompasTV-Gorontalo

Sumber : Kompas TV


TERBARU