> >

Fakta-Fakta Siswa Meninggal Setelah Dihukum Squat Jump 100 Kali: Ekshumasi Dilakukan untuk Autopsi

Sumatra | 3 Oktober 2024, 10:46 WIB
Pemakaman siswa di Deli Serdang yang meninggal setelah dihukum gurunya squat jump 100 kali. (Sumber: TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

DELI SERDANG, KOMPAS.TV - Seorang siswa SMP di Deli Serdang meninggal dunia setelah dihukum gurunya melakukan squat jump atau lompat jongkok sebanyak 100 kali. Proses ekshumasi pun dilakukan guna kepentingan autopsi.

Sebagai informasi, siswa tersebut meninggal pada Kamis (26/9/2024) lalu atau tujuh hari setelah mendapat hukuman squat jump. Jenazahnya kemudian dimakamkan pada Jumat (27/9/2024).

Lantas apa saja fakta-fakta dari kasus meninggalnya siswa yang meninggal setelah dihukum squat jump 100 kali?

Proses Ekshumasi 

Proses ekshumasi jasad siswa SMP di Deli Serdang yang meninggal setelah dihukum squat jump 100 kali dilakukan pada Selasa (1/10/2024) pukul 10.00 WIB hingga 12.47 WIB.

Pembongkaran kuburan tersebut dilakukan tiga hari setelah korban dimakamkan pada Jumat (27/9/2024).

Jasad korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk diautopsi. Penyidik pun masih menunggu hasil pemeriksaan forensik untuk mengungkap penyebab kematian RSS.

Dokter Forensik RS Bhayangkara Medan, dr. Surjit Singh, menyatakan pihaknya hanya mengambil sejumlah jaringan pada tubuh korban untuk dijadikan sampel di laboratorium.

Jaringan tersebut akan dibawa ke laboratorium patologi anatomi Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (USU).

"Organ tak ada yang kita bawa, cuma jaringan. Beda ya, jaringan lebih kecil dari organ. Kita ambil jaringan cuma sedikit, ada beberapa jaringan untuk kita lakukan pemeriksaan patologi anatomi," ucapnya dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: Update! Guru di Sumut yang Hukum Siswa 'Squat Jump' hingga Tewas Dinonaktifkan

Surjit menjelaskan jaringan yang diambil untuk sampel seperti paru dan ginjal di mana proses pemeriksaan di laboratorium memakan waktu sekitar 3-4 Minggu.

"Mereka harus memproses jaringannya, kadang sampai sampai 3 minggu atau 4 minggu dan kalau tulang bisa lebih lama lagi. Intinya kalau selesai hasil patologi anatomi nya itu akan kami tuangkan ke dalam visum et repertum. Barulah kami buat kesimpulan," ucapnya.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Raphael Sandhy, mengatakan masih akan menunggu hasil autopsi korban untuk melakukan penyidikan lebih lanjut dalam kasus ini.

"Untuk ekshumasi, nanti dokter forensik yang akan menyampaikan secara detail bagaimana dan seperti apa ananda kita bisa meninggal dunia. Ekshumasi nanti dokter forensik yang menjalankannya," ujarnya.

Polisi Sudah Periksa Guru yang Beri Hukuman 

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Raphael Sandhy, mengatakan oknum guru berinisial SW yang memberi hukuman korban sudah diperiksa pada Senin (30/10/2024).

Selain itu, sebanyak 9 saksi juga telah diperiksa mulai teman, guru hingga keluarga korban.

SW pun turut dipanggil ke kantor Ombudsman Sumatra Utama untuk memberikan keterangan.

Kepala Ombudsman Sumut, James Panggabean, menjelaskan bahwa pihak sekolah mengakui kesalahan dan kurangnya pengawasan yang menyebabkan terjadinya kasus ini.

"Pertama mereka akui kesalahan itu. Lalu peran kepala sekolah kurang pengawasan. Ketiga guru BK, anak ini bukan sekali gak ngerjai tugas, harusnya BK masuk membimbing dan konseling apa yang jadi beban anak, dan jadi kendala ngerjakan tugas sekolah, karena antar pakan pakai pundak dan becak ke tempat orang," katanya.

Baca Juga: Siswa Tewas Usai Dihukum 'Squat Jump' di Deli Serdang, Jasad Diekshumasi

Alasan Guru Memberi Hukuman Squat Jump

Dalam pertemuan dengan Ombudsman itu, SW menceritakan awal mula muncul hukuman squat jump.

Menurut keterangannya, para siswa yang tidak mengerjakan tugas akan diberi hukuman. Namun para siswa enggan untuk diberi hukuman menghafal dan memilih dihukum squat jump.

"Dari teman korban. Karena tidak mengerjakan tugas menulis dan menghafal, dan si murid belum menghafal, dari pada menghafal, ada kawannya yang minta squat jump saja. Saya bilang bisa," ucapnya.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Tribunnews


TERBARU