> >

Penyelundupan Ribuan Ekor Burung Digagalkan Karantina

Berita daerah | 2 Oktober 2024, 14:32 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Upaya penyelundupan ribuan burung tanpa dokumen ini berhasil digagalkan petugas karantina hewan ikan dan tumbuhan Bakauheni Lampung.

Baca Juga: Diduga Angkut Bbm, Minibus Hangus Terbakar!

Pengiriman ilegal ini terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan rutin di pelabuhan bakauheni dan mencurigai truk bermuatan pasir yang hendak menuju pulau jawa.

Dari penggeledahan petugas mendapati 27 keranjang berisi 1.028 ekor burung liar dengan jenis cucak jenggot, sikatan rimba dada coklat, poksay mandarin, pleci, bentet kelabu dan cerucuk.

Dari hasil pemeriksaan sang supir nekat melakukan penyelundupan meski hanya dibayar 30ribu rupiah perkeranjang.

Atas kesalahannya sang supir terancam hukuman 2 tahun penjara dan denda maksimal 2 miliar rupiah.

#penyelundupan #burung #ilegal

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU