> >

Jawaban Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya Soal Laporan MRP ke Bawaslu dan Gakkumdu

Papua maluku | 1 Oktober 2024, 16:58 WIB

SORONG, KOMPAS.TV - Menindak  lanjuti  laporan Majelis  Rakyat Papua Provinsi  Papua Barat Daya, Sabtu (28/09/2024). Kelima Komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya, penuhi panggilan Bawaslu dan Gakkumdu untuk lakukan klarifikasi.

KPU Provinsi Papua Barat Daya melalui kuasa hukum, Pieter Ell mengatakan, bahwa telah memenuhi panggilan Bawaslu untuk lakukan klarifikasi yang berlangsung tujuh jam. Pihaknya juga menyerahkan bukti sebanyak 1.000 lembar kepada Bawaslu dan Gakkumdu.

Kuasa hukum KPU memenjelaskan, terkait tuduhan verifikasi yang dilakukan melalui surat kaleng oleh KPU RI itu tak jelas. karena menurutnya, institusi resmi KPU RI tidak mungkin mengeluarkan surat kaleng.

Kuasa hukum KPU juga menyebut bahwa pihak yang melapor salah alamat.  karena yang berhak melaporkan adalah peserta pilkada, pasangan calon atau bakal calon bukan lembaga.

Terkait penetapan kelima pasangan calon sebagai pasangan Calon tetap Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya adalah kehendak hukum, bukan kehendak KPU.

Penulis : KompasTV-Sorong

Sumber : Kompas TV


TERBARU