> >

Pembubaran Diskusi di Kemang, Polisi Tetapkan Dua Orang sebagai Tersangka

Jabodetabek | 29 September 2024, 18:10 WIB
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/9/2024). (Sumber: Tangkapan layar Youtube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembubaran paksa diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh hingga pengrusakan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024).

Sebelumnya, polisi telah mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy mengatakan, dari lima orang itu, dua sudah ditetapkan menjadi tersangka yaitu FEK dan GW. Keduanya memiliki peran yang berbeda-beda. 

"Di belakang saya para pelaku yang sudah kita amankan. Yang pertama FEK. Ini sebagai korlap, koordinator lapangan. Kemudian GW, selaku pelaku pengrusakan spanduk yang ada di dalam gedung dan penganiayaan kepada petugas satpam," kata Djati di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/9/2024). 

Baca Juga: Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang, Kemenkumham: Pelanggaran Serius Kebebasan Berekspresi

Jenderal bintang satu itu mengungkapkan, tersangka GW juga melakukan penganiayaan terhadap anggota polisi yang ada di lokasi. 

"Termasuk anggota Polri juga ada yang jadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh mereka. Baru dua yang sudah terindikasi dia sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya. 

Ia menambahkan, ketiga terduga pelaku lainnya ialah JJ, LW dan MDM. Mereka diduga melakukan pengrusakan dan pembubaran acara di lokasi.

"Kemudian JJ. Ini masuk ke dalam membubarkan sampai lakukan pengrusakan, mencabut baliho-baliho yang ada di dalam."

"Kemudian yang keempat LW, ini juga melakukan pengrusakan dan membubarkan acara yang ada di dalam."

"Yang terakhir MDM. ini hampir sama, yaitu membubarkan dan pengrusakan yang ada di dalam," katanya. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU