> >

Oknum Guru Mesum Dengan Siswinya Ditetapkan Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Berita daerah | 26 September 2024, 10:51 WIB

GORONTALO, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Kabupaten Gorontalo langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait adanya video mesum antara oknum  guru bersama siswinya viral di masyarakat.

Setelah melakukan pemeriksaan secara  maraton kepada sejumlah saksi, polisi akhirnya menetapkan DH 57 tahun, oknum guru  disalah satu sekolah ternama di Kabupaten Gorontalo,Provinsi Gorontalo sebagai tersangka  dan langsung ditahan.

Awalnya kasus beredarnya video mesum tersebut  dilaporkan paman siswi ke polisi pada Selasa 24 September 2024  dan langsung ditindaklanjuti Polres Kabupaten Gorontalo.

Kapolres Kabupaten Gorontalo AKBP Deddy Herman dalam keterangan persnya menyebut, dari pemeriksaan sejumlah saksi dan terlapor diketahui bahwa,  tidakan asusila seperti dalam video  tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka lantaran keduanya memiliki hubungan asmara.

Meski demikian  berdasarkan pemeriksaan  saksi, ditemukan adanya unsur pemaksaan oleh oknum guru diawal hubungan tersebut.

Kapolres AKBP Deddi Herman juga menyatakan, hubungan antara guru dan siswi ini terjadi sejak tahun 2022. hubungan ini terjalin  lantaran oknum guru tersebut  sering memberi rasa nyaman, dianggap mengayomi serta membantu dalam setiap tugas sekolah.

Baca Juga: Momen Sudirman Keluar Sidang PK Kasus Vina, Ngeluh Sakit di Bekas Luka Tembak

Diketahui, meski berdalil hubungan asmara, tindakan oknum guru tetap diproses hukum oleh polisi pasalnya siswi yang bersangkutan masih dibawah umur.

Kini oknum guru harus mendekam dalam tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Oknum guru tersebut dijerat dengan undang undang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun perjara ditambah sepertiga.

 

#videoviral

#guru

#murid

#polresgorontalo

#gorontalo

Penulis : KompasTV-Gorontalo

Sumber : Kompas TV


TERBARU