> >

Modus Mampu Gandakan Uang, Pria di Malang Tipu Korban Hingga Puluhan Juta Rupiah!

Jawa timur | 24 September 2024, 20:14 WIB

MALANG, KOMPAS.TV - Satreksrim Polresta Malang Kota menangkap  Alimat (50), warga Tumpang Kabupaten Malang.

Ia menipu empat warga dengan modus mampu menggandakan uang Rp 100 ribu menjadi Rp 5 juta.

Bermodus melakukan ritual di kawasan makam di Ki Ageng Gribig, Ia memperdaya korban yang menyerahkan uang Rp 55 juta untuk digandakan menjadi 2 miliar dalam kurun waktu satu bulan.

"Tersangka mengaku dapat menggandakan uang milik korban, yang awalnya Rp 55 juta menjadi Rp 2 miliar. Namun untuk melakukan hal tersebut, dibutuhkan beberapa ritual" Terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol I Gusti Agung Ananta.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

 

Penulis : KompasTV-Malang

Sumber : Kompas TV


TERBARU