> >

Fakta dibalik Kisruh di Internal DPW Sulsel Majelis Adat Kerajaan Nusantara

Sulawesi | 23 September 2024, 19:32 WIB
Dewan Kerajaan mengingatkan bahwa satu-satunya langkah yang sah bagi DPP MAKN saat ini adalah mempersiapkan Musyawarah Besar (Sumber: kompas.tv)

MAKASSAR, KOMPAS TV - Kekisruhan terjadi dalam tubuh DPW Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) Sulawesi Selatan setelah seorang oknum pengurus DPW membuat manuver yang mempengaruhi DPP MAKN dengan laporan palsu dan tendensius. Laporan tersebut menuduh DPW MAKN Sulsel tidak aktif, yang berujung pada keputusan sepihak dari DPP MAKN untuk mendemisionerkan kepemimpinan DPW Sulsel yang dipimpin oleh Andi Ina Kartika Sari. Keputusan ini diambil melalui forum Musyawarah Madya yang tidak memiliki dasar dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Langkah tersebut dinilai cacat hukum, terutama karena kepengurusan DPP MAKN telah melampaui masa bakti 2019-2023. Dengan demikian, DPP MAKN tidak memiliki legitimasi untuk mengambil keputusan strategis selain mempersiapkan Musyawarah Besar untuk pemilihan pengurus baru. Sementara itu, kepengurusan DPW MAKN Sulawesi Selatan di bawah Andi Ina Kartika Sari masih dalam masa jabatan sah 2022-2027 dan cukup aktif dalam berbagai kegiatan organisasi.

"Menanggapi keputusan yang dianggap tidak sah ini, Dewan Kerajaan (DK)Andi fahri makkasau karaeng simbang, sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam struktur MAKN, bersama dengan para deklarator MAKN, mengadakan rapat penting di Makassar pada Sabtu, 21 September 2024. Pertemuan ini dihadiri oleh Datu Soppeng selaku Ketua Dewan Kerajaan MAKN Sulawesi Selatan, Raja Gowa, Raja Bone, dan Raja Luwu, sebagai deklarator MAKN yang ada di Sulawesi Selatan. Dalam rapat tersebut, DK menyampaikan beberapa poin penting:
1. Menolak tegas pendemisioneran DPW MAKN Sulawesi Selatan, yang dianggap cacat hukum dan prosedural. Keputusan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat baik dalam AD/ART organisasi maupun dalam realitas kinerja DPW MAKN Sulsel yang aktif.
2. Tetap mengakui kepemimpinan Andi Ina Kartika Sari sebagai Ketua DPW MAKN Sulawesi Selatan secara sah. Namun, DK juga meminta dilakukan revisi pengurus DPW dengan mengeluarkan oknum-oknum yang telah merusak tatanan organisasi serta pengurus lain yang dimasukkan tanpa mandat dari DK.
3. Mengancam untuk keluar dari keanggotaan DPP MAKN dan mendeklarasikan pembentukan Majelis Kerajaan Sulawesi Selatan sebagai induk organisasi kerajaan-kerajaan di Sulawesi Selatan jika DPP MAKN tidak mengindahkan tuntutan dan sikap resmi DK".

"Keputusan ini memperlihatkan sikap tegas Dewan Kerajaan terhadap pelanggaran tata aturan dan hukum organisasi oleh DPP MAKN yang sudah melewati masa kepengurusannya" Andi fahri makkasau karaeng simbang. 
Dewan Kerajaan mengingatkan bahwa satu-satunya langkah yang sah bagi DPP MAKN saat ini adalah mempersiapkan Musyawarah Besar, bukan mengambil keputusan strategis yang melanggar AD/ART dan memecah belah organisasi. "Sikap resmi ini juga mempertegas ancaman terhadap stabilitas dan kesatuan MAKN jika tuntutan dari DK Sulsel diabaikan"pungkas Andi fahri makkasau karaeng simbang.

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV


TERBARU