> >

Kanwil Kum-HAM: 3 Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian Bisa Dongkrak Ekonomi Jatim

Jawa timur | 22 September 2024, 20:17 WIB
Kakanwil Kemenkum-HAM Jatim, Heni Yuwono saat membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian di hadapan pejabat/petugas imigrasi di Unit Pelaksana Teknis Imigrasi serta para stakeholder terkait, Kamis (19/9). (Sumber: Istimewa)

MALANG, KOMPAS.TV - Ditjen Imigrasi telah mengeluarkan tiga kebijakan baru terkait izin tinggal keimigrasian yaitu Golden, Bridging dan Diaspora Visa. 

Tiga kebijakan ini diharapkan Kakanwil Kemenkum-HAM Jatim Heni Yuwono dapat mendongkrak peningkatan ekonomi di Jawa Timur.

Hal itu disampaikan Heni saat membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian di hadapan pejabat/petugas imigrasi di Unit Pelaksana Teknis Imigrasi serta para stakeholder terkait, Kamis (19/9). 

Kegiatan yang digelar di Harris Hotel Malang itu mengulas Permenkumham 11/ 2024 yang merupakan revisi dari Permenkumham 22/ 2023. 

"Secara substansi, aturan baru tentang izin tinggal keimigrasian sudah sangat progresif dalam meningkatkan kualitas dan memberikan kepastian hukum dalam pemberian visa dan izin tinggal," tuturnya.

Beberapa perubahan substansial itu, lanjut Heni, antara lain adalah penyederhanaan  persyaratan, simplifikasi tahapan, penyesuaian dan penambahan produk layanan termasuk di dalamnya adalah Golden Visa, Bridging Visa dan Diaspora Visa. 

"Perlu diingat Golden Visa bukanlah jenis visa baru, melainkan pengelompokan jenis visa dan izin tinggal tertentu yang dari segi kriteria dan fasilitas dilakukan beberapa peningkatan," ujar Heni.

Heni mencontohkan visa investor atau Penanam Modal Asing yang saat ini telah dilakukan penambahan jenis subproduk visa  investor yang masuk kriteria Golden Visa. Yaitu visa investor untuk masa tinggal 5 sampai 10 tahun.

"Nilai investasinya pun jauh berbeda dengan visa investor reguler," jelasnya.

Ada juga produk layanan yang disempurnakan seperti visa/ izin tinggal bagi orang asing eks WNI dan keturunan eks WNI yang juga dapat diberikan selama 5 sampai dengan 10 tahun. Yang masuk ke dalam subkegiatan pada Diaspora Visa agar bisa dibebankan kewajiban memiliki jaminan keimigrasian. 

Penulis : KompasTV-Surabaya

Sumber : Kompas TV


TERBARU