> >

Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa Divonis Bebas

Bali nusa tenggara | 19 September 2024, 17:19 WIB
Arsip foto. I Nyoman Sukena (tengah) yang diadili karena memelihara landak Jawa, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Pada Kamis (19/9/2024), Nyoman Sukena (38) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.  (Sumber: ANTARA/Rolandus Nampu.)

DENPASAR, KOMPAS.TV - I Nyoman Sukena (38) yang diadili karena memelihara landak Jawa, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Vonis bebas tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/9/2024).

"Menyatakan terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum," kata Hakim Bamadewa.

"Kedua, membebaskan terdakwa Nyoman Sukena," sambungnya, dikutip dari Tribun Bali.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan pemulihan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menuntut bebas terdakwa Nyoman Sukena dalam kasus pemeliharaan landak Jawa tersebut.

Tuntutan bebas tersebut dibacakan Jaksa Gede Gatot Hariawan dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (13/9/2024).

Baca Juga: Jaksa Tuntut Bebas, Nyoman Sukena Mengaku Kapok Pelihara Landak Jawa

Jaksa menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat atau mens rea untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi berupa empat landak Jawa.

Jaksa juga menarik dakwaannya terhadap Nyoman Sukena dengan meminta hakim untuk membebaskannya dari pasal yang didakwakan.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Tribun Bali


TERBARU