> >

Jimly Harap Polemik Kadin Dibawa Ke PTUN

Sulawesi | 19 September 2024, 11:34 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Polemik kepemimpinan kamar dagang indonesia atau kadin ditanggapi oleh mantan ketua mahkamah konstitusi, Jimly Asshidiqie. Menurut Jimly, hal ini bisa diselesaikan di pengadilan tata usaha negara.

Jimly Asshidiqie bilang, pihak yang tidak terima atau merasa di rugikan dapat menempuh jalur peradilan, dengan menggugat di pengadilan tata usaha negara atau PTUN, karena kadin merupakan lembaga publik yang di bentuk oleh undang-undang. Namun Jimly berharap masih bisa menempuh jalur mediasi.

#ptun

#kamardagangindonesia

#kadin

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV


TERBARU