Dari Dalam Rutan, 4 Napi Tipu Penjual Beras Lewat Medsos
Berita daerah | 11 September 2024, 13:08 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Arif Mustofa, Dedi Sujarwo, Beny Fernando dan Yoga Febriyanto adalah 4 orang narapidana di rutan kelas II B Kota Agung Tanggamus yang diamankan oleh petugas Polres Pringsewu Lampung.
Baca Juga: 925 Hektar Lahan Taman Nasional Way Kambas Terbakar
Keempat narapidana ini melakukan aksi penipuan terhadap korbannya penjual beras.
Modus pelaku dengan cara menghubungi korban lewat saluran telpon untuk memesan 1 ton beras. Setelah berhasil meyakininya, pelaku lalu menyuruh 2 orang dengan menggunakan mobil pickup untuk mengambil beras tersebut dan menunjukan bukti transfer pembayaran palsu atau sudah dimodifikasi.
Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi karena mengaku tidak ada uang masuk dari pelaku ke rekeningnya.
Setidaknya sudah ada 4 toko beras yang menjadi korban penipuan oleh empat narapidana di rutan Kota Agung Tanggamus.
Dari pengungkapan ini polisi mengamankan barang bukti 6 unit ponsel genggam dan selembar bukti transfer palsu.
Keempat pelaku ini pun harus mendapat hukuman baru dari aksinya tersebut.
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV