> >

Mantan Lurah di Binjai Diduga Tertipu Keluarkan Surat Keterangan Ahli Waris

Sumatra | 9 September 2024, 16:13 WIB

MEDAN, KOMPAS.TV - Sidang kasus gugatan terhadap surat keterangan yang dikeluarkan Lurah Jatinegara Binjai atas dugaan waris palsu Rospita Tampubolon, sempat memanas dan diwarnai interupsi.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan ini terungkap bahwa mantan Lurah Jatinegara telah tertipu karena mengeluarkan surat keterangan ahli waris tersebut.

Saksi dari sepupu kandung tergugat mengungkapkan bahwa tergugat Rospita bukanlah anak dari Demak Tampubolon, melainkan anak pancingan keluarga untuk memiliki keturunan.

Djonggi M Simorangkir selaku kuasa hukum penggugat Joshua Darnel Tampubolon berkali-kali menyampaikan protes keras terhadap majelis hakim karena menilai hakim berpihak ke tergugat.

Ia sempat mengamuk saat pengacara tergugat tertawa seakan mengejek keterangan saksi yang dihadirkan.

Sengketa warisan ini mencuat setelah Demak dan istri pertamanya Dinar Siahaan meninggal dunia.

Seluruh warisan keluarga yang nilainya fantastis dikuasai Rospita selaku anak angkat. (*)

#sidang #sengketa #hakwaris #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

------------

Penulis : KompasTV-Medan

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU