> >

Jangan Salah, Simak Penerapan Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta Pekan Ini

Jabodetabek | 9 September 2024, 07:38 WIB
Ilustrasi polisi menilang, aturan ganjil genap, polisi mengatur lalu lintas (Sumber: Kompas.com/MAULANA MAHARDHIKA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) di 25 ruas jalan utama ibu kota. Kebijakan ini akan berjalan normal selama lima hari ke depan, mulai Senin (9/9/2024) hingga Jumat (13/9).

Pemberlakuan ganjil genap terbagi dalam dua sesi waktu. Sesi pertama berlangsung pada pagi hingga siang hari, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB. Sementara itu, sesi kedua diterapkan pada sore hingga malam hari, mulai pukul 16.00-21.00 WIB.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau para pengemudi mobil yang akan melewati ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap untuk memperhatikan pelat nomor kendaraan mereka. Kendaraan yang boleh melintas harus menyesuaikan dengan tanggal pada hari tersebut, apakah ganjil atau genap.

Bagi pengendara yang melanggar aturan ini, sanksi yang diberlakukan cukup tegas. Pelanggar akan dikenakan tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Sanksi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca Juga: Jakarta Akan Diguyur Hujan Ringan hingga Sedang pada Senin Siang dan Malam

Masyarakat diimbau untuk merencanakan perjalanan mereka dengan baik, terutama jika harus melewati ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap.

Berikut adalah daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang terkena kebijakan ganjil genap selama pekan ini:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat (untuk sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU