> >

Petugas Karantina Kalsel Gagalkan Pengiriman Ilegal 200 Butir Telur Penyu

Kalimantan | 8 September 2024, 06:43 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Kalimantan Selatan melalui Satuan Pelayanan Bandara Syamsudin Noor kembali mengamankan produk dari satwa yang dilindungi, yakni berupa 200 butir telur penyu dan 1 buah penyu awetan.

Kepala Karantina Kalsel, Sudirman menerangkan bahwa telur penyu dan penyu awetan tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta melalui Bandara Syamsudin Noor, namun berhasil digagalkan berkat kolaborasi dan sinergi yang baik dengan Avsec PT. Angkasa Pura Logistik.

"Selain tidak dilaporkan kepada petugas karantina dan tidak disertai dengan dokumen yang dipersyaratkan, penyu yang termasuk di dalam daftar Appendix I CITES tidak boleh begitu saja dilalulintaskan. Hal ini dikarenakan penyu merupakan salah satu satwa yang terancam punah (langka) dan dilindungi penuh," tegas Sudirman.

Baca Juga: Kesulitan Air Bersih, Warga Desa Karya Indah Kabupaten Batola Dibantu TNI Manunggal Air Bersih

Lebih lanjut, Sudirman menjelaskan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa menyebutkan larangan terhadap segala bentuk perdagangan penyu, baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian tubuhnya.

"Hal serupa juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang menyebutkan larangan terhadap semua spesies penyu dan telurnya untuk dipelihara, diperdagangkan, maupun dikonsumsi," imbuhnya.

Penahanan terhadap kedua produk satwa tersebut bermula saat petugas Avsec sedang melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang-barang yang akan dikirim menggunakan mesin X-ray, pada hari Minggu (1/9) dan Selasa (3/9).

Setelah diketahui bahwa terdapat boks yang berisi telur penyu dan penyu awetan, pihak Avsec kemudian menyerahkan temuan tersebut kepada petugas karantina.

"Pengiriman tumbuhan dan satwa liar/langka yang tidak dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan/pengeluaran merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Untuk saat ini sedang dilakukan proses penelusuran lebih lanjut terhadap pemilik barang," pungkas Sudirman.

Baca Juga: Titian Beton di Kawasan Kampung Hijau Banjarmasin Ambles, Warga Terancam Bahaya

Selain itu, BKHIT Kalsel juga melakukan sertifikasi kesehatan 1,7 juta ekor kepiting bakau ekspor pada semester satu tahun 2024. Hingga pertengahan tahun ini ekspor kepiting bakau telah dilakukan sebanyak 167 kali dengan total nilai sekitar 40 miliar rupiah.

"Hari ini kita mensertifikasi kembali kepiting bakau hidup, 3.276 ekor tujuan Tiongkok melalui Satuan Pelayanan Bandara Syamsudin Noor. Kebanyakan memang dikirim ke sana, termasuk ke Malaysia dan Singapura," ungkap Sudirman.

Sudirman menjelaskan bahwa setiap pengiriman komoditas ikan termasuk kepiting, wajib dilaporkan dan memenuhi persyaratan karantina. Untuk kepiting bakau sendiri salah satunya harus negatif dari white spot syndrome virus (WSSV).

Penulis : KompasTV-Banjarmasin

Sumber : Kompas TV


TERBARU