Haru, Pasangan Disabilitas Ijab Kabul Pakai Bahasa Isyarat
Jawa tengah dan diy | 4 September 2024, 13:27 WIBKULONPROGO, KOMPAS.TV - Momen haru menyelimuti ijab kabul pasangan Yusuf Chaerul Efendi dan Rahma Dwi Prahanedi, warga Desa Pleret, Panjatan, Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta. Keduanya merupakan tuna wicara karena memiliki hambatan bicara dan mendengar.
Proses ijab kabul antara pengantin pria dan wali nikah pengantin wanita, dilakukan dengan menggunakan bahasa isyarat serta penerjemah dalam melafalkan akad nikah. Meski ada perbedaan dalam pelaksanaan prosesi, namun syarat syariat pernikahan tetap wajib dipenuhi.
Pasangan ini mendapatkan layanan khusus dari Kementerian Agama Kabupaten Kulonprogo, melalui program layanan efektif untuk kelompok rentan Kulonprogo atau lentera ku.
“Layanan kami berikan secara istimewa karena mensinergikan yang pertama hukum agama, bersyarat syariat, akad nikah harus dipahami oleh semua pihak,” tutur Wahib Jamil, Kepala Kemenag Kulonprogo.
“Secara aturan dalam bahasa isyarat, kita telah mendapat bimbingan, sehingga pada saat akad nikah, penyampaian khotbah, penyampaian pesan-pesan, kami mengundang penerjemah. Sehingga pada akad nikah, insya Allah, dinyatakan sah,” lanjutnya.
Prosesi ijab kabul menggunakan bahasa isyarat ini sangat disyukuri oleh keluarga kedua belah pihak.
“Dari kecil umur delapan bulan itu dia (Yusuf) bisa bersuara, tetapi, setelah satu tahun lebih tidak bisa berbicara seperti teman-teman yang lain.Terus saya periksakan ke mana-mana, tidak ada perubahan, mungkin ini sudah anugerah dari Allah,” ucap Siamsih, Ibunda Yusuf.
Selain memberikan pendamping saat prosesi pernikahan, kantor Kementerian Agama Kulonprogo juga memberikan bantuan ekonomi dan satu paket dokumen administrasi kependudukan baru bagi mempelai tersebut. Layanan ini diberikan untuk mempermudah warga difabel dan kelompok rentan lainnya, untuk menjadi keluarga mandiri.
#yogyakarta #bahasaisyarat #kulonprogo
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV