> >

Polda Metro Jaya Buka 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Selasa 3 September 2024, Mulai Pagi

Jabodetabek | 3 September 2024, 06:45 WIB
Foto arsip. Pelayanan SIM keliling di tetap beroperasi di depan Gereja Catharina, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur. Berikut ini jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta untuk hari ini, Selasa (3/9/2024). (Sumber: KOMPAS.com/Ryana Aryadita)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga Jakarta pada hari Selasa (3/9/2024).

Layanan ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku.

Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, diumumkan bahwa layanan SIM Keliling akan beroperasi di lima lokasi strategis di seluruh wilayah Jakarta. Masyarakat dapat mengakses layanan ini mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Dokumen yang wajib dibawa ke lokasi SIM Keliling antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi
  • SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopi
  • Formulir permohonan yang telah diisi

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini: Jakarta Berawan Tebal, Semarang Cerah Berawan, Jayapura Hujan Sedang

Selain itu, pemohon juga diharuskan untuk mengikuti tes kesehatan yang akan dilakukan di lokasi gerai SIM Keliling. Hal ini untuk memastikan bahwa pemohon memenuhi standar kesehatan yang diperlukan untuk mengemudi.

Penting untuk diingat bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Berikut adalah daftar lengkap lokasi layanan SIM Keliling yang tersedia pada Selasa, 3 September 2024:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Senayan Park, Jl. Gerbang Pemuda
  • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Utara: LTC Glodok

Mengenai biaya perpanjangan, Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa tarif yang dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU