Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di 14 Wilayah Jadetabek Senin 26 Agustus 2024
Jabodetabek | 26 Agustus 2024, 07:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk memudahkan warga Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Senin (26/8/2024).
Layanan ini tersebar di 14 wilayah strategis dan memberikan akses yang lebih mudah bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka.
Samsat Keliling merupakan inovasi pelayanan publik yang bertujuan mendekatkan layanan pembayaran pajak kendaraan kepada masyarakat. Dengan adanya layanan ini, warga tidak perlu lagi mengunjungi kantor Samsat pusat.
Berdasarkan informasi resmi dari akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling akan beroperasi di berbagai lokasi strategis, mulai dari pusat perbelanjaan, area perkantoran, hingga fasilitas umum.
Waktu pelayanan bervariasi, namun umumnya dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir antara pukul 12.00 hingga 14.00 WIB, dengan beberapa lokasi menyediakan layanan hingga pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: 3 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Tol Dalam Kota Cawang, 1 Orang Terluka
Beberapa lokasi layanan Samsat Keliling yang dapat diakses warga Jadetabek antara lain:
- Jakarta Pusat:
- Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat (08.00-14.00 WIB)
- Lapangan Banteng (08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Utara:
- Halaman parkir Samsat Jakarta Utara (08.00-14.00 WIB)
- Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading (08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Barat:
- Mal Citraland (08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Selatan:
- Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (08.00-14.00 WIB)
- TMP Kalibata (09.00-14.00 WIB)
- Jakarta Timur:
- Halaman parkir Samsat Jakarta Timur (08.00-15.00 WIB)
- Pasar Induk Kramat Jati (08.00-14.00 WIB)
- Kota Tangerang:
- Pangkalan Busway Foodmosphere (08.00-14.00 WIB)
- Perumnas 2 Cibodas (08.00-14.00 WIB)
- Ciledug:
- Kantor Kecamatan Pinang (09.00-12.00 WIB)
- Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh (09.00-12.00 WIB)
- Serpong:
- Halaman parkir Samsat Serpong (08.00-14.00 WIB)
- ITC BSD (16.00-19.00 WIB)
- Ciputat:
- Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00-12.00 WIB)
- Pasar Gintung Ciputat Timur (09.00-12.00 WIB)
- Kelapa Dua:
- Pasar Modern Intermoda Cisauk (08.00-14.00 WIB)
- Hal G Town Square Gading (08.00-14.00 WIB)
- Kota Bekasi:
- Halaman Parkir Samsat (08.00-12.00 WIB)
- Kabupaten Bekasi:
- Pasar Bersih Jababeka Cikarang (08.00-12.00 WIB)
- Depok:
- Halaman parkir Samsat Depok (08.00-14.00 WIB)
- Lapangan Bola Cipayung (08.00-12.00 WIB)
- Cinere:
- Halaman Parkir Samsat Cinere (08.00-12.00 WIB)
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling perlu memperhatikan beberapa syarat penting. Dokumen yang harus dibawa meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- Fotokopi dokumen-dokumen tersebut
Penting untuk dicatat bahwa layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian plat nomor kendaraan, wajib pajak masih harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.
Baca Juga: Link PDF Formasi CPNS 2024 Badan Intelijen Negara untuk SMA-S2, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV