> >

Wanita Open Bo Dibunuh di Kos, Pelaku: Tak Sesuai Perjanjian

Berita daerah | 21 Agustus 2024, 14:29 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polisi akhirnya meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan muda di kamar mandi indekos yang sempat membuat heboh warga di Kelurahan Tanjung Harapan Kabupaten Lampung Utara Lampung.

Baca Juga: Jasad Pria Anonim Terbungkus Kain Sprei di Aliran Sungai

Pelaku bernama Juki Firman Hadi  hanya bisa pasrah saat digiring polisi guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Pelaku tega menghabisi nyawa korban berinisial FS yang ia kenal dari aplikasi dating online ini lantaran kesal karena korban tidak melayani nafsu bejatnya dengan sesuai perjanjian.

Amarah pelaku semakin memuncak kala korban meminta uang bayaran dan berteriak hingga aksi pembunuhan pun dilakukan dengan menggunakan senjata tajam jenis badik. Pelaku juga menggasak ponsel dan uang tunai milik korban.

Polisi mengungkap bahwa kamar kos yang digunakan untuk membunuh korban merupakan milik penghuni seorang perempuan yang juga pernah open BO dengan pelaku dan kenal melalui aplikasi dating yang sama.

Saat dilakukan penangkapan polisi harus menghadiahi timah panas lantaran pelaku yang melakukan perlawanan aktif.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 338 atau 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun.

#lampungutara #wanita #openbo

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU