> >

Update Lamborghini Tabrak Pemulung di Jakarta Utara: Polisi Amankan Sopir

Jabodetabek | 19 Agustus 2024, 16:22 WIB
Ilustrasi penangkapan. Sopir Lamborghini Huracan berinisial RK (43) yang menabrak pemulung di Jalan Pluit Selatan Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, telah ditangkap polisi. (Sumber: Freepik)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sopir Lamborghini Huracan berinisial RK (43) yang menabrak pemulung di Jalan Pluit Selatan Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, telah ditangkap polisi.

Informasi ini disampaikan Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto.

“Sudah kami amankan,” kata Edy Purwanto dalam keterangannya, Senin (19/8/2024), dikutip dari Kompas.com.

Adapun RK ditangkap usai peristiwa kecelakaan itu terjadi.

Lebih lanjut Kompol Edy memastikan RK tidak dalam pengaruh alkohol atau narkoba saat berkendara.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, mobil sport Lamborghini Huracan yang dikendarai RK menabrak seorang pemulung hingga tewas di  jalan Pluit Selatan Raya, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), Senin (19/8).

Baca Juga: Kronologi Lamborghini Tabrak Pemulung hingga Tewas di Jakarta Utara

Kecelakaan tersebut terjadi pada Senin dini hari tadi, pukul 00.30 WIB.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto menjelaskan, kecelakaan tersebut berawal saat mobil Lamborghini Huracan yang dikemudikan RK melaju dari arah Barat ke Timur.

Saat tepat berada di seberang Perwata Tower, Lamborghini tersebut menabrak pemulung yang belum diketahui identitasnya. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU