Napi Narkoba Kabur, 3 Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Berita daerah | 14 Agustus 2024, 13:42 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Seorang terpidana 14 tahun penjara bernama Bayu Wicaksono kasus narkoba kabur dari rutan kelas 2 b Sukadana Kabupaten Lampung Timur Lampung.
Baca Juga: 5.530 Narapidana di Lampung Diusulkan dapat Remisi Umum
Guna menangkap kembali terpidana kabur, Kemenkumham Lampung berkodinasi meminta bantuan kepolisian untuk melakukan pengejaran.
Selain itu 3 petugas dan pegawai rutan yang terdiri dari kepala rutan, kepala kesatuan pengamanan rutan dan kasubsi pelayanan tahanan rutan kelas 2 b Sukadana dibebastugaskan dan menjalani pemeriksaan perihal kaburnya narapidana Bayu Wicaksono sejak 21 April 2024 lalu.
Bayu Wicaksono merupakan terpidana atas kasus narkoba dan baru menjalani sekitar 2 tahun kurungan atas vonis 14 tahun penjara.
Terpidana tersebut kabur sudah sekitar 4 bulan terhitung sejak 21 April 2024 hingga saat ini.
#napi #kabur #rutan
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV