> >

OJK Blokir 8.271 Aplikasi Pinjol Ilegal

Sulawesi | 12 Agustus 2024, 15:10 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Otoritas jasa keuangan memblokir 8.271 aplikasi pinjaman online ilegal dengan total nilai investasi ilegal mencapai 139 triliun rupiah hingga juli 2024. OJK juga menerima 4.482 aduan pinjaman online pada kelompok pekerja swasta. Selama tahun 2017 hingga juli 2024, otoritas jasa keuangan dan satgas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal telah memblokir 8.271 aplikasi pinjaman online. Pada juli 2024, 1.591 aplikasi atau konten judi online di blokir termasuk 185 rekening bank yang berkaitan dengan judi online.

Analis eksekutif OJK, Irhamsah bilang, nilai kerugian akibat invetasi ilegal dari tahun 2017 hingga juli 2024, mencapai 1.399 triliun rupiah. Rata-rata pengaduan pinjaman online terjadi pada kelompok pekerja swasta yang mencapai 4.482 aduan dengan rentan umur produktif antara 26 hingga 35 tahun.

#ojk

#aplikasipinjol

#blokiraplikasi

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV


TERBARU