Bapak Indekos Pemakan Daging Kucing Ditangkap Polisi
Jawa tengah dan diy | 9 Agustus 2024, 14:16 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Usai menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Semarang, meminta keterangan pengunggah video serta mengumpulkan barang bukti, pelaku pemakan daging kucing dinilai melanggar undang-undang kesehatan dan peternakan hewan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Meski tidak bisa dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, pelaku dikenakan wajib lapor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Unit Tindak Pidana Tertentu Polrestabes Semarang tidak hanya akan berkonsultasi dengan ahli kejiwaan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan, tetapi juga akan mendatangkan saksi ahli di bidang kesehatan untuk memastikan motif pelaku.
“Benar kita temukan bapak pemilik kos telah mengkonsumsi daging kucing. Sehingga, atas pengaduan tersebut kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk korban pemilik kucing," tutur AKP Johan Widodo, Kanit Tipidter Polrestabes Semarang.
Dari keterangan pemilik kos diketahui bahwa ia telah mengkonsumsi daging kucing kurang lebih selama 3 tahun.
“Modusnya adalah ketika bapak ini melihat kucing tidur kemudian disamperin. Setelah itu dipukul menggunakan senjata tajam. Namun, yang dipakai adalah punggung senjata tajam berupa clurit. Dipukul kepalanya, mati, kemudian dibakar untuk menghilangkan bulu-bulunya selanjutnya dipotong-potong untuk dimasak,” tambahnya.
Berita pria pemilik rumah indekos pemakan daging kucing ini menggemparkan dan meresahkan warga sekitar. Sejumlah warga mengaku dulu pernah mendengar kabar soal pelaku memakan daging kucing dari salah seorang penghuni indekos.
“Dulu tahun 2010 yang kos, cerita katanya pemilik kos menyembelih kucing,” jelas Sutiantun, warga setempat.
Sebelumnya, Tim Unit Reskrim Polsek Gunungpati mendatangi lokasi rumah indekos dan mengamankan pria paruh baya tersebut di lokasi. Polisi menemukan bekas pembakaran serta sisa tulang kucing yang dibuang di saluran air.
#pemakankucing #gunungpati #semarang
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV