> >

Aniaya Anak Selebgram, Pengasuh Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Jawa timur | 7 Agustus 2024, 20:04 WIB

MALANG, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus penganiayaan anak selebgram di Kota Malang divonis 3 tahun 6 bulan.

Terdakwa Indah, penganiaya bocah di Kota Malang ini menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Malang. Sidang dipimpin Safrudin Rabu (07/08/2024) siang. Dalam sidang putusan tersebut, Indah divonis bersalah karena telah melakukan penganiayaan terhadap anak majikannya sendiri.

Vonis 3 tahun 6 bulan dijatuhkan kepada terdakwa indah atas perbuatannya tersebut. Kuasa hukum terdakwa, Haitsam Brantas Anarki menyatakan masih pikir pikir atas putusan tersebut. Sementara itu, jaksa penuntut umum menilai putusan majelis hakim sudah selayaknya.

"Kalo memang itu yang terbaik ya sepertinya sudah seperti itu untuk dihukum 3 tahun 6 bulan tuntutannya kemarin kan empat tahun," Terang Haitsam.

Sementara itu setelah sidang putusan, tim kuasa hukum korban mengaku akan melakukan gugatan perdata kepada agen penyalur dan terdakwa.

"Kami akan melakukan gugatan secara perdata karena apa, dalam tuntutan jaksa itu ada restitusi sebesar Rp 75 juta." Kata Awang Khaerul.

Kasus penganiayaan yang dilakukan seorang pengasuh kepada anak selebgram di kota malang ini sebelumnya menjadi perhatian dan viral. Hal ini setelah ibu korban mengunggah video rekaman CCTV dan kondisi anak korban yang dianiaya oleh pengasuhnya ini mengalami luka lebam di wajah.

 

Penulis : KompasTV-Malang

Sumber : Kompas TV


TERBARU