> >

Polisi Periksa Seorang Rekan Perempuan Marisa, Akui Konsumsi Setengah Butir Ekstasi

Sumatra | 7 Agustus 2024, 11:57 WIB
Ilustrasi narkoba jenis ekstasi. (Sumber: Kompas Images.Roderick Adrian Mozes) 

PEKANBARU, KOMPAS.TV – Polisi telah memeriksa SW (21), seorang rekan perempuan Marisa Putri (21). Marisa adalah penabrak seorang pengendara motor hingga tewas di Pekanbaru, Riau, pada Sabtu (3/8/2024).

Mengutip pemberitaan Tribunnews.com, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, Selasa (6/8/2024), mengatakan, SW mengaku mengonsumsi ekstasi sebanyak setengah butir pada malam sebelum kejadian.

"SW mengaku mengonsumsi narkotika jenis esktasi sebanyak setengah butir yang diberikan oleh AEP dengan cara dicolok atau dimasukkan langsung ke dalam mulut SW," kata Manang.

Hingga kini, polisi sudah mengamankan tiga rekan Marisa, yaitu AEP (37), RS (28), dan SW (21).

Baca Juga: Fakta Baru Mahasiswi Tabrak IRT di Pekanbaru: 3 Teman Marisa Putri Diamankan, Beri Pengakuan Berbeda

Polisi juga melakukan penyelidikan untuk mendalami apakah mereka hanya pengguna narkoba atau juga terlibat dalam jaringan pengedar.

Sebagai informasi, dua orang laki-laki berinisial AEP dan RS berhasil diamankan pada Senin (5/8/2024).

Namun, berdasarkan hasil tes urine, keduanya negatif mengonsumsi narkoba. Tetapi, proses pemeriksaan terus berlanjut.

Kemudian, pada Senin malam, wanita berinisial SW berhasil diamankan. Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan, SW juga negatif.

Manang menjelaskan, pihaknya akan kembali melakukan tes pada tiga rekan Marisa Putri itu, yakni tes rambut.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : tribunnews.com


TERBARU