9 Pelaku Kejahatan Beragam Kasus di Pekalongan Ditangkap
Jawa tengah dan diy | 7 Agustus 2024, 11:43 WIBPEKALONGAN, KOMPAS.TV -Selama bulan Juli 2024, Polres Pekalongan menangkap sembilan tersangka dari kasus pencurian, penipuan, narkoba, dan rudapaksa anak di bawah umur. Dari enam kasus laporan, polisi menangkap tiga orang pelaku pencabulan dan rudapaksa anak dibawah umur.
Tiga orang yang ditangkap semuanya warga Pekalongan dan merupakan tetangga korban. Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso, menyebut, dari tiga pelaku pencabulan dan rudapaksa, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban.
“Kami berharap bahwasanya dengan pengungkapan kasus ini bukan menjadi suatu kebanggaan, atau dalam artian bahwasanya kita bangga bisa menangkap pelaku kejahatan. Tetapi intinya bahwa kita membenci perbuatannya, dan kita berharap ini bisa menjadi efek deterrent, bisa menjadi efek jera terhadap para pelaku kejahatan maupun yang menyalahkan narkoba. Sehingga untuk Polres Pekalongan atau di dalam wilayah hukum Polres Pekalongan tidak akan ditemui lagi kejadian-kejadian seperti ini,” jelas AKBP Doni Prakoso.
Ketiga tersangka pelaku dikenai pasal undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
#pekalongan #polrespekalongan #uuperlindungananak
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV