Tiga Orang Terduga Pelaku Pemilik Tanaman Ganja Ditangkap
Papua maluku | 5 Agustus 2024, 16:41 WIBSORONG, KOMPAS.TV - Penangkapan tanaman ganja ini bermula dari adanya video dari salah satu pelaku curanmor, polisi kemudian datang ke lokasi yang ada di kilometer 32 Kabupaten Sorong, didapatkan tanaman ganja ini di pondok kebun.
Setelah diamankan, terduga tersangka yang juga merupakan pelaku curanmor mengaku bahwa kepemilikan tanaman tersebut bersama dua rekannya.
Dilokasi kejadian polisi juga menemukan bungkusan biji, bibit ganja yang disimpan dalam tas kecil mereka.
Kapolres Sorong, AKBP Edwin Parsaoran mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari keterangan terduga pelaku bahwa motif mereka mencari keuntungan dan memperluas jaringan.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku terancam hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penulis : KompasTV-Sorong
Sumber : Kompas TV