Edarkan Narkoba di Medsos, Seorang Bandar Dibekuk Polisi!
Berita daerah | 5 Agustus 2024, 14:31 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Mahyudin remaja berusia 19 tahun warga Sukarame Bandar Lampung ini sudah menjadi seorang bandar narkoba.
Baca Juga: Pura-Pura Jadi Korban Begal, Pelaku Justru Gadaikan Motornya
Tersangka dibekuk unit reskrim Polsek Teluk Betung Utara Polresta Bandar Lampung dari hasil laporan masyarakat dan ketika dilakukan penggeledahan kamar indekos miliknya polisi menemukan barang bukti 9 kilo gram ganja, 241 gram sabu dan 2 buah timbangan digital.
Dari hasil pemeriksaan tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar di Sumatera Selatan dan mengaku mendapat upah 5 sampai 7 juta rupiah perbulan dari penjualan narkotika.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras mengatakan pelaku menjual narkoba jenis ganja dan sabu-sabu di wilayah Bandar Lampung dengan memanfaatkan peran media sosial.
Polisi masih akan melakukan pengembangan guna mengungkap sudah berapa lama tersangka menjalani bisnis haram ini dan menangkap para pelaku lainnya yang terlibat.
Atas perbuatanya tersangka terancam pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 uu narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
#bandar #narkoba #medos
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV