> >

Perampok yang Minta Maaf karena Orang Lain Dituduh Merampok Ajukan Perlindungan ke LPSK

Sumatra | 2 Agustus 2024, 19:00 WIB
Sutikno (38), pria yang mengaku sebagai pelaku perampokan di OKI, Sumsel, memperagakan saat dirinya mendobrak pintu rumah korban. (Sumber: Istimewa via Kompas.com)

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Sutikno (38), pria yang meminta maaf saat bersaksi di sidang kasus dugaan perampokan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (2/8/2024). Sutikno mengajukan perlindungan itu melalui kuasa hukumnya, Anto Astari.

Sebelumnya pada Selasa (30/7), Sutikno mengaku sebagai pelaku perampokan terhadap Wagirin dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung. Ia juga meminta maaf pada terdakwa perampokan, Hajidin, yang disebutnya tidak terlibat dalam perampokan yang diakui dilakukannya.

Anto Astari mengatakan, permohonan perlindungan ke LPSK tersebut untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan terjadi pada kliennya.

Sebab, pengakuannya sebagai pelaku perampokan akan berdampak fatal pada Sutikno. Terlebih, Sutikno juga menyangkal bahwa terdakwa Hajidin (47) yang kini ditahan, tidak terlibat dalam perampokan tersebut.

Baca Juga: Sidang Saka Tatal, Saksi Jogi: Ada Rekayasa Hukum yang Dilakukan Polres Cirebon Kota

“Pengajuan surat perlindungan ke LPSK sudah kami kirimkan hari ini. Harapannya LPSK cepat dapat merespons,” kata Anto di Palembang, Jumat (2/8/2024), dikutip Kompas.com.

Menurut Anto, Sutikno merupakan saksi kunci pada persidangan tersebut karena mengetahui pasti kronologi kejadian. Keterangan Sutikno itu pun diharapkan dapat melepaskan Hajidin dari segala tuntutan karena tidak terlibat dalam perampokan terhadap Wagirin.

“Harapannya klien kami (Hajidin) dapat dibebaskan karena memang tidak terlibat. Selasa depan akan dilanjutkan sidang tuntutan, kita tunggu saja seperti apa tuntutan dari JPU,” ujar Anto.

Atau menjelaskan, selama ini dirinya menjadi kuasa hukum Hajidin, namun saat sidang berlangsung, terdapat kejanggalan, termasuk Hajidin yang tidak mengakui perampokan, serta barang bukti yang ditampilkan JPU hanya berupa pisau yang terdapat sidik jari terdakwa.

“Setelah kami mendapatkan saksi kunci ini, akhirnya peristiwa itu terbuka lebar. Sutikno mengakui perbuatannya dan mengaku tidak mengenal dengan Hajidin yang sekarang menjadi terdakwa,” ungkapnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : kompas.com


TERBARU