> >

Kasus Dugaan Mafia Tanah di Pulubala, Masih Terhambat Belum Ada Dokumen Warkah Tanah Dari BPN

Berita daerah | 23 Juli 2024, 14:08 WIB

KABUPATEN GORONTALO, KOMPAS.TV - Dugaan kasus pertanahan atau mafia tanah di kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo hingga kini terus bergulir.

Salah satu korban yang merupakan ahli waris dari pemilik tanah sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke Polda Gorontalo.

Bahkan pihak kepolisian pun telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan pihak pihak terkait.

Sayangnya, penyidik kepolisian Polda Gorontalo diduga mengalami hambatan saat melakukan proses penyidikan dalam penyelesaian perkara ini.

Menurut kuasa hukum ahli waris, Penyidik Polda Gorontalo saat ini terkendala dengan kurangnya dokumen warkah tanah yang hingga saat ini belum diserahkan oleh pihak BPN Kabupaten Gorontalo.

Kuasa hukum mengatakan, penyidik telah meminta secara resmi kepada BPN Kabupaten Gorontalo, namun BPN mengaku belum menemukan dokumen penting tersebut dan masih dilakukan pencarian.

Pihak kuasa hukum pun menyayangkan lambatnya respon atau progres dari pihak BPN dalam menyerahkan dokumen penting yang menjadi kunci dalam penyelesaian masalah mafia tanah yang saat ini masih berproses.

BPN Kabupaten Gorontalo pun dinilai lalai dalam menjaga dokumen warkah tanah yang begitu penting dalam persoalan kepemilikan tanah.

Bahkan,dari hasil penelusuran yang dilakukan, kuasa hukum menemukan adanya dugaan pemalsuan sejumlah dokumen jual beli berupa pemalsuan tanda tangan serta data pemilik tanah, hingga membuat tanah milik orang tua ahli waris berubah menjadi nama orang lain.

Bahkan, kuasa hukum bilang bahwa dugaan pemalsuan tersebut terungkap berdasarkan informasi dari salah satu pegawai BPN Kabupaten Gorontalo.

Sebelumnya, kuasa hukum menerangkan bahwa sebidang tanah dengan luas sekitar 17 ribu meter persegi atas nama Bay Husin ilu telah bersertifikat sejak 2007, namun sertifikat tersebut tak pernah berada di tangan pemilik tanah maupun ahli waris.

Pada tahun 2013 terungkap bahwa sertifikat tersebut telah berubah nama dilengkapi dengan dokumen jual beli yang dilakukan langsung oleh pemilik tanah.

Disisi lain, kuasa hukum mengatakan bahwa, pemilik tanah atas nama bay husin ilu telah meninggal dunia sejak 2012.

Baca Juga: Ratusan Rumah Masih Terendam Banjir Luapan Danau Limboto, Ribuan Jiwa Masih Mengungsi

Mirisnya hal itu baru diketahui oleh ahli waris pada tahun 2024 dan langsung melaporkannya ke Polda Gorontalo.

Kuasa hukum ahli waris pun turut mengapresiasi pihak Kepolisian Polda Gorontalo yang masih terus menindaklanjuti dugaan kasus mafia tanah ini.

Kuasa hukum menegaskan, akan menyurati kementerian ATR/BPN RI jika pihak BPN Kabupaten Gorontalo tak kunjung menyerahkan dokumen warkah tanah yang dimaksud.

 

#mafiatanah

#ahliwaris

#BPNKabupatengorontalo

#poldagorontalo

Penulis : KompasTV-Gorontalo

Sumber : Kompas TV


TERBARU