Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Masih Berlaku, Gratis Denda PKB dan Bea Balik Nama
Jabodetabek | 23 Juli 2024, 08:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemutihan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta masih berlaku.
Kepala Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberlakukan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024.
Melansir laman bapenda.jakarta.go.id, pogram ini diadakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-497 Kota Jakarta dan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024.
Baca Juga: Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur Juli 2024, Catat Jadwalnya
Bapenda Jakarta memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Penghapusan sanksi administrasi ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak sampai dengan tanggal 31 Agustus 2024.
Cara Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor
Pembayaran dilakukan dengan mendatangi loket layanan Samsat terdekat dengan melampirkan:
- STNK Asli
- Kartu Identitas Perorangan : KTP/KK/SIM/Paspor Asli pemilik Kendaraan
Baca Juga: Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Awas Sanksi Tilang dan Penghapusan Data
Cara dan Syarat Balik Nama Kendaraan
Balik nama kendaraan dalat dilakukan di Samsat terdekat dengan membawa persyaratan berikut.
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran
- Bukti cek fisik kendaraan
- Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).
Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV