> >

Terdakwa Penganiaya Anak Selebgram Bacakan Pledoi

Jawa timur | 17 Juli 2024, 20:02 WIB

MALANG, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus penganiayaan anak selebgram di Kota Malang dituntut empat tahun penjara. 

Pembacaan pembelaan ini disampaikan oleh Indah, pengasuh anak yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan anak selebgram di Kota Malang. Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembelaan oleh terdakwa digelar di ruang cakra pengadilan Negeri Kota Malang Rabu (17/07/2024). 

Penasehat hukum terdakwa, Haitsam Nuril Brantas Anarki menyampaikan bahwa terdakwa menulis sendiri pembelaan dan membacakannya di persidangan. 

Menurut tim penasehat hukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan mengakui semua perbuatannya. Terdakwa juga mengaku melakukan penganiayaan pada anak yang ia asuh karena tertekan dengan masalah pribadi.

"Isi dalam pledoi yang kami tulis itu kami setiap dari pembelaan yang dibuat oleh Indah sendiri saat dia berada di penahanan Lapas," Kata Haitsam.

Indah, seorang pengasuh anak menjadi pelaku penganiyaan kepada anak seorang selebgram di Kota Malang. Akibat penganiayaan yang dilakukan, korban mengalami luka di wajah. Kasus ini sempat viral dan menjadi perbincangan setelah ibu korban mengunggah kondisi anaknya yang mengalami luka di media sosial.

 

Penulis : KompasTV-Malang

Sumber : Kompas TV


TERBARU