> >

Kasus Warga Tertembak Anggota DPRD, Polisi Buru Penyalur Senpi!

Berita daerah | 16 Juli 2024, 13:00 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Peristiwa warga tewas setelah tertembak senjata api milik anggota DPRD Lampung Tengah saat di sebuah acara pernikahan kini kasusnya masih bergulir di Mapolda Lampung.

Baca Juga: Harga Jual Tinggi, Petani Kopi Senyum Bahagia

Selain telah menahan 3 tersangka diantaranya pelaku utama anggota DPRD Lampung Tengah M Saleh Mukadam beserta 2 pelaku lainnya yakni RH dan S yang berperan turut menyembunyikan senjata api, polisi juga masih terus melakukan pengembangan.

Polda Lampung juga mencari penyalur senjata api ilegal yang digunakan oleh tersangka. Polisi sudah mengantongi identitas dan kediamannya dan tengah dilakukan upaya pengejaran.

Saat ini berkas tahap satu dari ketiga tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Atas perbuatannya anggota DPRD Lampung Tengah M Saleh Mukadam dikenai pasal 359 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian serta UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara 2 tersangka lainnya dijerat pasal 55 dan 56 KUHP juncto pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api milik tersangka Muhammad Saleh Mukadam.

#anggotadprd #lamteng #senpi

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU