> >

Razia Ramp Check di Wilayah Anyer Banten, Petugas Gabungan Temukan 3 Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan

Banten | 15 Juli 2024, 00:27 WIB
Petugas gabungan dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Banten, Dishub Provinsi Banten, Dishub Kabupaten Serang dan Jasa Raharja melakukan ramp check bus di sejumlah destinasi wisata di wilayah Anyer Banten pada Minggu (14/7/2024). (Sumber: Kompas TV/Suherdi)

SERANG, KOMPAS.TV - Petugas gabungan dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Banten, Dishub Provinsi Banten, Dishub Kabupaten Serang dan Jasa Raharja melakukan ramp check bus di sejumlah destinasi wisata di wilayah Anyer Banten pada Minggu (14/7/2024).

Baca Juga: Wisata Desa Cikolelet: Dekat Pantai Anyer, Tawarkan Atraksi Budaya dan Pesona Sungai Alami

Pengecekan dilakukan sebagai antisipasi terjadinya kecelakaan. Termasuk memastikan keselamatan wisatawan yang datang ke daerah, khususnya di daerah wisata pantai anyer dan sekitarnya.

Kegiatan ramp check tersebut sudah berjalan selama dua hari, yakni mulai 13 Juli sampai 14 Juli 2024. 

Operasi gabungan tersebut dilakukan di sejumlah destinasi wisata yang berada di wilayah wisata pantai anyer dan sekitarnya, seperti Pantai Legundi dan Pantai Lagon Prima.

Selama ramp check dilakukan kepada sejumlah bus di destinasi tersebut, ditemukan ada beberapa kendaraan yang dianggap tidak memenuhi syarat untuk beroperasi.

Adapun kegiatan ramp check bus pariwista pada Sabtu lalu, BPTD Banten berhasil menjaring 15 kendaraan bus dengan keterangan 12 kendaraan dinyatakan laik jalan.

Sedangkan 3 kendaraan dinyatakan tidak laik jalan, dengan keterangan 1 kendaraan tidak memiliki dokumen KPS, 1 kendaraan melanggar saat proses perpanjangan dokumen KPS, dan 1 kendaraan memakai dokumen KPS bus akap.

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG Senin 15 Juli: 11 Wilayah Waspada Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang

Kemudian pada hesok harinya, minggu 14 juli 2024, BPTD Banten berhasil menjaring 9 kendaraan bus dengan keterangan 7 kendaraan dinyatakan laik jalan dan 2 kendaraan dinyatakan tidak laik jalan, dengan keterangan 2 kendaraan tidak memiliki dokumen KPS.

Penulis : Redaksi Kompas TV Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU