Pengadilan Negeri Stabat Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin
Sumatra | 10 Juli 2024, 15:27 WIBLANGKAT, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Stabat memvonis bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai mantan Bupati Langkat tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan modus rehabilitasi narkoba dari Tahun 2010 hingga 2022.
Dengan putusan ini, majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan serta harkat martabatnya.
Majelis hakim juga menyatakan permohonan restitusi tidak diterima, dan mengembalikan barang-barang bukti berupa mobil dan pabrik sawit pada terdakwa.
Atas putusan ini, jaksa penuntut umum dalam sidang menyampaikan ingin menggunakan upaya hukum kasasi. (*)
#kerangkeng #manusia #langkat #eksbupati #bebas #vonis #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Penulis : KompasTV-Medan
Sumber : Kompas TV