Mantan Rektor Untad Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Berita daerah | 10 Juli 2024, 08:56 WIBPALU, KOMPAS.TV - Mantan Rektor Universitas Tadulako (UNTAD), Muhammad Basir Cyio divonis 1 tahun penjara dan denda 11 juta Rupiah. Pembacaan vonis yang dipimpin hakim ketua majelis pengadilan negeri kelas 1 A Palu Akbar Isnanto pada selasa malam.
Dari hasil sidang mantan Rektor Universitas Tadulako Muhammad Basir Cyio dinyatakan terbukti melakukan penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum Universitas Tadulako, melalui pembentukan dan pengelolaan International Publication dan Collaborative Center (IPCC).
Basir Cyio divonis melanggar pasal 3 junto pasal 18 undang undang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 kesatu K-U-H-P junto pasal 64 ayat 1 K-U-H-P.
Hakim kemudian memvonis hukuman 1 tahun penjara dan denda 11 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.
Vonis itu lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 8 tahun 6 bulan, membayar denda 500 juta Rupiah, subsider 6 bulan penjara. Serta membayar uang pengganti 2,6 miliar Rupiah, subsider 4 tahun penjara.
Dalam kasus itu, Basir Cyio bertindak selaku penanggungjawab teknis IPCC UNTAD dan Taqyuddin Bakri sebagai Koordinator IPCC.
Sebelumnya Jaksa mendakwa mantan Rektor UNTAD, Muhammad Basir Cyio dan Taqiyuddin Bakri merugikan keuangan negara sebesar 4,7 milyar Rupiah. Angka ini dari total kerugian sebesar 6,4 milyar Rupiah kemudian telah dikembalikan terdakwa sebesar 1,7 milyar Rupiah.
Perbuatan ini dilakukan antara tanggal 2 januari 2019 sampai 18 agustus 2021 bertempat di ruangan IPCC, lantai II gedung rektorat UNTAD.
#Korupsi #MuhammadBasirCyio #UniversitasTadulako
Penulis : KompasTV-Palu
Sumber : Kompas TV