Kuasa Hukum Vina Sebut Polda Sembrono Sejak Awal
Berita daerah | 9 Juli 2024, 15:10 WIBCIREBON, KOMPAS TV - Pernyataan itu disampaikan Raden Reza Pramadia, usai mengikuti siaran langsung sidang praperadilan di Kompas TV. Reza menyampaikan, hasil keputusan sidang praperadilan hari ini , sudah sesuai dengan prediksi ketua tim hukum Hotman Paris.
Kuasa hukum Vina meyakini, bahwa Pegi Setiawan bukanlah tersangka yang membunuh Vina. Pegi Setiawan bukan Pegi alias Perong seperti yang dituduhkan Polda Jawa Barat. Reza menegaskan, sejak awal Polda tampak sembrono melakukan penanganan kasus Vina dan Eki. Hal itu terlihat dari prosedur yang dilakukan tim Polda dalam menangkap dan menetapkan Pegi sebagai tersangka. Tim Polda juga menyatakan dua DPO fiktif, tapi juga membacakan dalam agenda jawaban dalam sidang praperadilan.
Pasca hakim tunggal memutuskan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah, Reza meminta agar Kepolisian tetap mendalami kasus ini. Mereka meminta agar Polisi menangkap tiga orang DPO. Reza juga meminta agar Iptu Rudiana segera memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia lakukan di tahun 2016.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
TikTok : https://www.tiktok.com/@kompastvsukabumi
Penulis : KompasTV-Sukabumi
Sumber : Kompas TV