> >

BP2MI Geram, Ribuan Barang Pekerja Migran Masih Tertahan di Semarang

Jawa tengah dan diy | 9 Juli 2024, 11:00 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Sempat tertahan akibat peraturan Menteri Perdagangan tentang barang kiriman pekerja migran dari luar negeri, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengecek gudang penyimpanan barang milik pekerja migran di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Dari 60.000 barang yang tersimpan di lima gudang milik perusahaan jasa titipan, BP2MI mengultimatum untuk segera mengirimkan 7.000 barang yang masih tertahan.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI, Benny Rhamdani geram saat melakukan pengecekan di lima gudang tempat sekitar 7.000 barang milik pekerja migran yang tertahan di perusahaan jasa titipan di Kota Semarang.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran pun mengultimatum pemilik perusahaan jasa titipan untuk segera mengirimkan barang milik pekerja migran ke tempat tujuannya. Pasalnya, barang-barang yang tertahan sekitar enam bulan lebih sudah dilakukan penyortiran serta pendeteksian dari Bea Cukai.

“Sidak kali ini sebetulnya memastikan laporan anak buah saya, apakah benar bahwa dari sekian puluh ribu, total 60.00 barang yang dulu tertahan ada yang lima bulan, enam bulan, tujuh bulan, delapan bulan karena peraturan yang dulu direvisi kemudian sudah keluar sebagian besar dan tingga kurang lebih 7.000an. Nah ini kita buktikan, di sini sudah melalui proses, kemudian sudah disortir mana barang yang berbahaya barang yang ditemukan di setiap dus, dan itu tidak banyak. Nah kunjungan ini membuktikan masih ada 2.000 dan kita sudah ultimatum tadi,” jelas Benny Rhamdani, Kepala BP2MI

Sementara itu, pemilik perusahaan jasa titipan mengaku sudah mulai melakukan pengiriman setelah mendapat rekomendasi dari Bea Cukai. Pasalnya, barang-barang kiriman dari luar negeri itu harus dilakukan pengecekan serta penyortiran terlebih dahulu di Bea Cukai.

“Yang dikamsud Pak Benny tadi yang di ultimatum barang-barang yang sudah proses keluar saja. Tinggal nunggu yang lagi diproses,” tutur Budi Atmoko, pemilik perusahaan jasa titip.

Lebih lanjut Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menambahkan, setelah adanya revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pembatasan Barang Impor Milik Pekerja Migran, pemerintah memberikan kelonggaran kepada pekerja migran yang akan mengirimkan barang dari luar negeri.

#barangluarnegeri #bp2mi #pekerjamigran

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU