> >

Pra Peradilan Ditunda, Nasib Pegi Bagaimana?

Berita daerah | 4 Juli 2024, 16:15 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Hakim tunggal Sidang Praperadilan Pegi alias Perong, yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, memutuskan menunda Sidang Praperadilan hingga 1 Juli 2024 mendatang.

Hakim Eman Sulaeman, menunda Sidang Praperadilan karena Polda Jawa Barat sebagai termohon tidak hadir. Kompolnas yang bertugas mengawasi proses pengungkapan kasus ini menduga, pihak termohon dalam hal ini Bidang Hukum Polda Jabar, sedang mempersiapkan jawaban hukum atas gugatan Sidang Praperadilan ini.

Baca Juga: Seorang Anak Menjadi ODGJ Setelah Kecanduan Game “Online” | NEWS OR HOAX

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan mengaku kecewa atas ketidakhadiran termohon. Menurut Kuasa Hukum Pegi, jika memang memiliki alat bukti yang kuat pihak Polda Jawa Barat tak perlu mengulur-ulur waktu.

Ketidakhadiran termohon, memunculkan kekhawatiran adanya upaya untuk menyegerakan proses penyerahan berkas perkara lengkap dan tanggung jawab beralih ke Kejaksaan.


#sidang #pegi #praperadilan

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU