> >

Karyawan Swasta Ajukan Permohonan Eksekusi ke Pengadilan Negeri Palembang

Berita daerah | 2 Juli 2024, 15:55 WIB
Chaidir Binawan Nasution, saat mengajukan Permohonan Eksekusi ke Pengadilan Negeri Palembang, Senin (01/07/2024) (Sumber: Istimewa)

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Chaidir Binawan Nasution, seorang karyawan perusahaan yang menang dalam gugatan perselisihan hubungan industrial, senin siang (01/07/2024) mengajukan Permohonan Eksekusi ke Pengadilan Negeri Palembang.

Permohonan Eksekusi di jukan menyusul tidak dipekerjakannya kembali pemohon oleh perusahaannya sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung.

Menurut keterangannya, setelah Putusan Mahkamah Agung terbit perusahaannya belum melaksanakan putusan tersebut dan malah kembali mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja.

Pemohon menduga perusahaannya menolak melaksanakan Putusan MA yang menyatakan pemohon wajib dipekerjakan kembali pada jabatan dan posisi semula.

Dengan pengajuan itu pemohon berharap Pengadilan dapat segera melaksanakan Eksekusi.

“Ternyata setelah melalui proses dari Disnaker, PN, sampai dengan Kasasi mereka tidak mau melakukan Eksekusi Putusan Ma, jadi saya harus mengambil langkah untuk memohon Pelaksanaan Eksekusi dari Pengadilan negeri Palembang. Mereka tidak mau melaksanakan Eksekusi Putusan MA, menurut saya mereka menentang putusan itu dengan mengeluarkan surat PHK kembali kepada saya dengan alasan efisiensi,” ujar Chaidir.

sementara itu, pihak perusahaan yang dimintai konfirmasi masih belum mau memberikan keterangan.

Penulis : KompasTV-Palembang

Sumber : Kompas TV Palembang


TERBARU