> >

Kisah Pensiunan Guru TK di Muaro Jambi Diminta Kembalikan Gaji Rp75 Juta gegara Usia Pensiun

Sumatra | 2 Juli 2024, 08:47 WIB
Asniani, pensiunan guru di Muaro Jambi, Jambi, diminta mengembalikan gaji yang diperolehnya selama 2 tahun mengajar senilai Rp75 juta kepada negara. (Sumber: Tribunjambi.com/Muzakkir)

MUARO JAMBI, KOMPAS.TV - Asniani, pensiunan guru TK negeri di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, diminta mengembalikan uang gaji beserta tunjangan mengajarnya selama dua tahun terakhir sebelum pensiun sebanyak Rp75 juta.

Hal tersebut karena ia seharusnya pensiun di usia 58 tahun, namun masih menerima gaji sampai usianya 60 tahun.

Meski demikian, Asniani mengaku tidak mengetahui usia pensiun guru. Ia mengeklaim tidak pernah ada yang memberitahukan kepada dirinya terkait batas usia pensiun seorang guru yakni 58 tahun.

Sebab itu, selama dua tahun itu, dirinya tetap mengajar seperti biasanya, mengingat gajinya selama dua tahun tersebut juga terus dibayarkan.

"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," kata Asniani, Senin (1/7/2024).

"Kalau memang pensiun saya (usia) 58 (tahun), seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beri tahu kepada saya agar saya stop mengajar."

Ia mengaku pada 2023 lalu, dirinya sudah mengurus berkas pensiunnya di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi, namun tidak direspons oleh pihak BKD, dan akhirnya mengendap sampai 2024.

Kemudian beberapa bulan lalu, kata Asniani, dirinya bermaksud menanyakan kepada BKD terkait berkas yang dia masukkan tahun lalu.

Baca Juga: Utang Puluhan Juta, Pria Ini Tipu Pensiunan dan Kosongkan Tabungan Korban

Namun, ia justru mendapatkan informasi harus mengembalikan dana sebesar Rp75.016.700 kepada negara, karena usia pensiunnya di usia 58 tahun. BKD menganggap ada kelebihan bayar selama dua tahun.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Jambi.tribunnews.com


TERBARU