Ketua Panitia Lentera Festival Ditetapkan Tersangka, Polisi Telusuri Aliran Uang yang Digelapkan
Jabodetabek | 27 Juni 2024, 14:45 WIBTANGERANG, KOMPAS.TV - Polresta Tangerang, Banten, menetapkan Ketua Panitia Tangerang Lentera Festival 2024 (TNG Lenfest) berinisial MDP (27) sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan.
Diketahui, akibat penggelapan dan penipuan yang dilakukan MDP berujung kerusuhan pada konser musik di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Minggu (23/6/2024).
Kasatreskrim Polresta Tangerang Komisaris Polisi Arief N. Yusuf mengatakan penetapan tersangka terhadap MDP dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Baca Juga: Cerita Guyon Waton saat Ricuh Konser Lentera Festival: saat Naik Panggung, Kami Dilempari Botol
"Sudah jadi tersangka. Kita tetapkan menjadi tersangka berdasarkan bukti cukup dan dari hasil gelar perkara penyidik Polresta Tangerang," katanya di Tangerang, Kamis (27/6/2024).
Ia menjelaskan penetapan tersangka ketua panitia penyelenggara konser musik tersebut berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan tim penyidik.
Menurut Arief, MDP terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan dalam kegiatan tersebut.
"Kemudian kami dari penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti dari hasil gelar perkara," ujarnya dikutip dari Antara.
Atas perbuatannya, MDP dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 81 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUHP.
Baca Juga: Polresta Tangerang Tangkap Ketua Panitia Konser Musik Lentera Festival 2024
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV